dalam menjaga keselarasan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan ,kebijakan pemerintah merupakan hal yang paling penting untuk dijadikan acuan atau penetapan dan pelaksanaan pembangunan .kebijakan tersebut berpungsi untuk mencegah dampak negatif pembangunan bagi lingkungan.
beberapa kebijakan lengkungan yang dilakukan di indonesia adalah sebagi berikut:
1. UU nomor 23 tahun 1997
dalam uu no 23 tahun 1997 pasal 18,disebutkan bahwa:
- setiap rencana usaha dan / kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajip memiliki analisis mengenai dampak linngkungan hidup untuk memproleh izin melakukan usaha dan kegiatan
- izin melakukan usaha dan kegiatan yang dimaksut dalam ayat 1 diberikan oleh pejabat yang berwewenang sesuai engan peraturan yangberlaku
- dalam izin sebagaimana sebagai mana yang dimaksut dalam ayat 1 dicantumkan persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan hidup.
2. PP nomor 27 tahun 1999
- pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
- eksploitasi sumber daya prosess kegiatan yang secara potensi dapat menimbulkan pencemaran dan lingkungan hidup.
- proses yang hasilnya yang dapat mempengaruhi kelestarian alam.
3. KEPMENLH nomor 17 tahun 2001
- jenis secara usaha dan kegiatan yang wajib dilengkapai dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah sebagaimana dimaksut dalam lampiran keputusan tersebut
- apabila skala atau besaran suatu jenis usaha lebih kecil daripada sekala yang tercantum pada lampiran keputusan ini .
- lokasinya berbatasan langsung dengan kaasan lindung hidup wajip dilengkapai dengan denagan analisis mengenai dampak lingkungan hidup
No comments:
Post a Comment